Cara Mudah Ketahui Makanan yang Anda Konsumsi Halal atau Tidak



Tanpa ragu-ragu, Cahyani Ariya Wiji, (mahasiswa muslim asal Indonesia) menyantap semangkuk mie Udon halal, di Kanda University of International Studies di Chiba, sebelah timur Tokyo, foto diambil 13 Mei 2014 lalu. (REUTERS/Yuya Shino)


Liputan6.com, Jakarta Beredarnya pangan impor membuat masyarakat tentu bertanya-tanya, apakah halal atau tidak. Tenang, ternyata ada cara mudah untuk mengetahuinya.

Menurut Kepala Bidang Sosialisasi dan Promosi Halal Lembaga Pengkajian Pangan Obat obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lia Amalia, ST, SS, MT, Anda bisa mengakses laman MUI melalui halal.mui.org untuk mengetahui apakah produk makanan yang ada di Indonesia halal atau tidak.

Tak hanya itu, Anda pengguna android juga bisa mengunduh aplikasi ProHalalMUI danscan barcode produk yang Anda ingin ketahui kehalalannya.

Bagi pengguna Blackberry OS 10 ke atas juga bisa mengunduh Halal MUI. Serta pengguna provider Telkomsel dan Indosat, Anda bisa SMS langsung menanyakan produk halal ke nomor 98555 dengan format Halal (Nama Produk) atau hubungi 021-71009997.

"Produk yang beredar di Indonesia, terutama makanan wajb bersertifikasi halal. Apalagi dalam Undang-Undang (UU) No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) diberi kewenangan untuk mengaudit sampai mengeluarkan fatwa terkait produk yang akan disertifikasi. Sementara, kewenangan penerbitan sertifikat untuk produk-produk yang dinyatakan halal oleh MUI diserahkan kepada Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH)," ujar Lia saat ditemui di sela-sela acara seminar K-Food Fair di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta,