Netizen Geram, Pembunuh Satwa Liar Asyik Pamer di Sosial Media





Beberapa hari terakhir ini netizen dibuat geram dengan bermunculannya foto yang memperlihatkan bagaimana kesadisan para pembunuh satwa liar yang dengan tega menyantap hewan yang masuk dalam kategori dilindungi tersebut. Ya, setidaknya dari foto-foto yang diunggah tersebut kita bisa tahu para pelaku-pelaku yang tega membunuh hewan langka yang kini sudah mulai punah itu.

Untuk kamu para pecinta hewan pastilah nama Ida Tri Susanti sudah tidak asing lagi pasalnya sudah beberapa hari terakhir Ida memang menjadi topik hangat di sosial media. Ida adalah satu orang pelaku yang dengan tega memamerkan beberapa foto kucing hutan yang telah mati.

Dalam foto tersebut Ida dengan sumringah mengangkat kedua kucing hutan, bahkan dalam salah satu media sosialnya Ida menyertakan foto tersebut dengan sebuah keterangan yang sangat kejam. “Hasil berburu hari ini… Nyam…nyam,” tulis Ida. Meski oleh Ida sendiriposting-an tersebut telah dihapus, tapi ternyata banyak netizen yang telah menyimpanposting-an Ida dan dijadikan barang bukti.

“Posting-an terhapus. Tapi masih ada bukti foto dari Ida Susanti ini,” tulis pemilik akun Facebook, Uwi Mathovani yang juga mengunggah foto Ida yang sedang pamer foto kucing hutan hasil buruannya. Kegeraman netizen mulai surut ketika pada Minggu (18/10/2015) Ida ternyata telah ditangkap oleh polisi.

Namun netizen pun masih berharap para polisi menangkap para pelaku pembunuh satwa liar lainnya yang masih saja asyik mengunggah foto buruan mereka ke sosial media. Kucing hitam (Felis bengalensis) termasuk satwa liar mamalia yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No.7 Tahun 1999, dan ada ketentuan dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1990 bahwa pelaku yang sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, akan diancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.