Inilah Perbedaan Riba, Gharar, dan Maysir



Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik, riba berarti tumbuh dan membesar (Saeed, 1996). Menurut Abu hanifah, riba adalah melebihkan harta dalam suatu transaksi tanpa pengganti atau imbalan. Maksudnya, tambahan terhadap barang atau uang yang timbul dari suatu transaksi utang piutang yang harus diberikan oleh pihak yang berutang kepada pihak yang berpiutang pada saat jatuh tempo.

Dalam Al Qur’an sendiri, sudah dijelaskan keharamannnya:

“Wahai orang-orang yang beriman ! Janganlah kamu memakan riba dengan belipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung, “ ( Q.S. Ali Imran [3] : 130).

Al Gharar adalah “ketidakpastian”. Maksud ketidapastian dalam transaksi muamalah adalah “ada sesuatu yang ingin disembunyikan oleh sebelah pihak dan hanya boleh menimbulkan rasa ketidakadilan serta penganiayaan kepada pihak yang lain.”

Secara sederhana, gharar adalah semua jual beli yang mengandung ketidakjelasan atau keraguan tentang adanya komoditas yang menjadi objek akad, ketidakjelasan akibat, dan bahaya yang mengancam antara untung dan rugi; pertaruhan atau perjudian. Dalam islam, gharar adalah perkara yang dilarang dan haram hukumnya karena sangat merugukan salah satu pihak yang lain.

Maysir atau qimar secara harfiah bermakna judi (spekulasi). Secara teknis,maysir adalah setiap permainan yang di dalamnya disyaratkan sesuatu berupa materi yang diambil dari pihak yang kalah untuk pihak yang menang.

Istilah lain dari judi adalah spekulasi. Hal ini terjadi dalam bursa saham. Setiap menitnya selalu terjadi transaksi spekulasi yang sangat merugikan penerbit saham . Setiap perusahaan yang memiliki right issue selalu didatangi para spekulan. Ketika harga saham suatu badan usaha sedang jatuh, spekulan segera membelinya dan ketika harga naik, para spekulan menjualnya kembali atau melepas ke pasar saham. Hal ini sering membuat indeks harga saham gabungan menurun dan memburuk perekonomian bangsa.

Suatu permainan dapat dikategorikan judi, jika memenuhi tiga unsur:

1. Taruhan harta/materi yang berasal dari kedua pihak yang berjudi.
2. Permainan yang digunakan untuk menentukan pemenang dan yang kalah.
3. Pihak yang menang mengambil harta sebagian atau seluruhnya yang menjadi taruhan, sedangkan pihak yang kalah kehilangan hartanya.

Seperti firman Allah SWT:

“Wahai orang-orang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu mendapat keberuntungan,” (Q.S. AL Maidah [5] : 90).