Waspada! Sabu dan narkoba berbentuk permen kembali beredar


Para pengedar narkoba punya cara untuk mengedarkan barang dagangan mereka. Salah satunuya dengan memasukan aneka narkoba ke dalam bentuk permen lollipop. Permen narkoba itu ada yang beredar di kalangan pelajar. Harganya juga cukup murah berkisar Rp 1000 sampai Rp 3000.

Lalu bagaimana cara membedakan narkoba dalam permen dengan permen biasa? Bagi orang awam memang akan sangat sulit untuk membedakannya. “Ciri-ciri bisa dikenali dari perubahan perilaku anak,” ungkap Kepala BNN Kabupaten Bogor, Nugraha Setia Budi akhir pekan di Bogor.

Perubahan perilaku pada anak ini akan mengubah anak yang tadinya periang menjadi pendiam bahkan pada saat yang parah kebutuhan uang jajan anak-anak semakin meningkat, dan jika sampai pada taraf kecanduan maka anak akan melakukan segala cara untuk mendapatkan narkoba.

Berikut Beberapa Permen yang Mengandung Narkoba
1. Permen berbentuk gagang dengan kemasan berlabel Cannabis, permen ini diduga mengandung ganja.
2. Lolipop warna-warni mengandung bahan pembuat sabu-sabu.
3. Strawberry meth atau strawberry quick merupakan narkoba kristal berbentuk bulat mirip permen pop rock rasa strawberry.
4. Berbentuk permen karet. Permen ini merupakan hasil olahan ekstasi dan dikemas dengan bungkus kartun lucu dengan merek permen karet yang biasa dijumpai.
5. Lysergic Acid Diethylamide (LSD) yaitu permen berbentuk sebesar perangko, bergambar kartun lucu dan colorfull. Permen narkoba ini mengandung zat lisergida.
6. Permen magic pop, mirip pop rock dan mengandung amphetamine.

Hari Minggu kemarin, seorang tersangka bernama Denny Defasshion (32) warga RT 11/05 Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat di Warnet Genat, Jalan Percetakan Negara II, Johar Baru, Jakarta Pusat pada Minggu (29/11) dini hari ditangkap oleh jajaran Polsek Kemayoran.

Pengungkapan ini memaparkan fakta baru, peredaran sabu modus permen kembali ditemukan. Penemuan fakta tersebut diungkapkan Kapolsek Kemayoran, Kompol Setyo Bimo Aryo berdasarkan penyitaan barang bukti sabu sebanyak 20 gram milik tersangka.

Sabu tersebut dipecah menjadi sebanyak 20 paket dan dimasukkan dalam kemasan permen merek Kopiko dan Mintz isi satu gram per paket.

“Modus ini terbilang umum dilakukan, tujuannya untuk menyamarkan paket shabu yang dia jual. Sekilas, bungkus permen seperti permen biasa karena cukup rapih, tidak terlihat ada bekas sobekan. Tapi anggota curiga dan raba, ternyata ada benda lain selain permen di dalamnya (bungkus-red),” jelasnya.

Terkait temuan tersebut, pihaknya segera mengamankan tersangka berikut barang bukti, antara lain paket sabu, sebuah timbangan digital dan satu unit HP (ponsel-red) merek Samsung milik tersangka,” ke Mapolsek Kemayoran untuk menjalani pemeriksaan.

Pihaknya pun mengirimkan sampel shabu serta hasil tes urine baik saksi dan tersangka ke Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Kasus ini masih terus dikembangkan. Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara,” tutupnya.