Baru-baru ini telah ramai dengan pemberitaan yang mengungkapkan bahwa memodifikasi kendaraan adalah sebuah tindak kejahatan. Untuk itu, para pemiliki yang ingin memodifikasi kendaraannya baik itu mobil atau motor harus seizin dari pihak berwenang.
Ini cukup menggemparkan, mengingat ini nyaris menjadi budaya bagi kaum muda khususnya di Indonesia.
Humas Polda Metro Jaya melalui laman Facebook menjelaskan bahwa pelanggar yang tetap memodifikasi kendaraannya tanpa izin dan tidak sesuai ketentuan bakal diganjar dengan denda sebesar Rp 24 juta. Ngeri!
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan pihaknya merasa perlu mensosialisasikan aturan untuk modifikasi kendaraan kepada para pemilik kendaraan.
“Hasil pemantauan di lapangan ditemukan bahwa masih banyak dijumpai kendaraan modifikasi baik motor maupun mobil yang menyebabkan perubahan tipe secara tidak sah yang dapat digolongkan dalam tindak pidana pelanggaran,” jelas AKBP Budiyanto seperti yang dikutip dari laman Facebook Humas Polda Metro Jaya (4/12).
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 277 juncto Pasal 316 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.
AKBP Budiyanto mengatakan, perubahan bentuk kendaraan atau memodifikasi boleh dilakukan tetapi harus dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat dari Kementerian Perhubungan.
Hal ini sesuai dengan Pasal 131 huruf e dan pasal 132 ayat (2) dan ayat 7 PP No 55 Tahun 2012 tentang kendaraan juncto Pasal 50 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, bahwa kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat.
“Uji tipe yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan ini juga ada beberapa ketentuannya,” ujar AKBP Budiyanto.
Ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
Modifikasi kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari APM (Agen Pemegang Merek) kendaraan tersebut.
Modifikasi kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian.
Kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi wajib didaftarkan kepada Kesatuan Polri pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada kantor Samsat untuk memperoleh STNK baru yang sesuai dengan perubahan kendaraan bermotor dimaksud.
“Kami berharap masyarakat paham dan mengerti bahwa memodifikasi kendaraan bermotor tanpa melalui mekanisme yang benar merupakan tindak pidana kejahatan,” cetus AKBP Budiyanto.
AKBP Budiyanto katakan pihaknya akan menindak tegas pengguna jalan yang melanggar ketentuan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi, apakah kalian setuju?